TIPS MEMBELI RUMAH
_
Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya
Pengetahuan mengenai seluk beluk oper kredit. Banyak yang menganggap bahwa dengan bukti lunas antara pembeli dan penjual saja sudah beres. Namun banyak yang melupakan bahwa dalam jual beli secara kredit atau cicilan, tidak hanya melibatkan pemilik rumah saja, melainkan juga melibatkan bank sebagai pemilik jaminan atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Untuk itu, tentu saja ada “aturan main” dalam koridor hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak yang akan melakukan transaksi oper kredit dimaksud.Proses Oper KreditProses oper Kredit Rumah yang dibeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di dunia perbankan (salah satu contohnya yang dibahas berikut ini adalah di Bank Tabungan Negara – BTN), biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
A. Oper Kredit Langsung Melalui BTN
Oper kredit langsung melalui BTN adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan “Alih Debitur”. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi di BTN, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
2. Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
3. Dalam hal kredit disetujui oleh BTN (setelah diteliti persyaratannya), maka pembeli akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)Kelebihannya dari Alih Debitur melalui BTN langsung adalah:
a. Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih tetap di jaminkan ke BTN dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
b. Pembeli dapat mengangsur ke BTN atas namanya sendiri.Adapun Kelemahannya adalah:
a. Proses pengajuan sebagai Debitur di BTN lebih rumit
b. Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analys kredit mereka)
c. Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak BTN
c. Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank
B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI HADAPAN NOTARIS
Selain proses oper kredit melalui BTN secara langsung dengan cara ”Alih Debitur” tersebut, ada proses lain yang cukup aman untuk dilakukan, walaupun tidak sesempurna alih debitur secara langsung, yaitu pengoperan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta Notaris.Mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Penjual dan Pembeli datang ke Notaris dengan membawa kelengkapan berkas sebagaimana diuraikan di bawah ini.
2. Dibuatkan akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
3. Penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada BTN perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud, yang intinya sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
4. Setelah salinan akta selesai, penjual bersama-sama dengan pembeli menyampaikan kepada BTN salinan akta-akta sebagaimana dimuat pada point 2 tersebut berikut surat yang dimaksud pada point 3
Kelebihan dari proses oper kredit dengan menggunakan akta notaris adalah Prosesnya lebih mudah dan cepat, dan biaya relatif lebih murah. Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke BTN
b. Pembeli mengangsur ke BTN atas nama penjual.
c. Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada BTN (sebagaimana point 4), kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke BTN dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur. Walaupun terdapat beberapa kelemahan (yang bisa dijembatani), pengoperan kredit dengan menggunakan akta Notaris tetap saja jauh lebih aman dibandingkan oper kredit dengan hanyak menggunakan surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat apapun (hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan bukti surat pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak pembeli dapat mengambil asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta Notaris yang sudah ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.Sebagai penutup, perlu saya sampaikan bahwa oper kredit dengan menggunakan akta Notaris tersebut hanya dibisa di lakukan 1 kali saja. Artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama. Jika pembeli pertama akan mengoperkan lagi rumah tersebut, maka pembeli pertama tersebut harus dapat menghadirkan pemilik asal untuk dapat dibuatkan transaksi baru.
CATATAN:Data Yang diperlukan Untuk Membuat akta pengoperan Hak atas Rumah yang masih dalam proses kredit di bank adalah:A. Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
1. Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
2. Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
3. Foto Copy IMB
4. Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
5. Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan oper kredit
6. Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuranB. Data Penjual & Pembeli:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga
a.3. Copy Akta Nikah
a.4. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
Cara Over Kredit Rumah KPR
Pengertian Over Kredit itu?Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Sebagai contoh : Misalkan Bayu telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Bayu ingin menjual rumahnya kepada Diana. Diana dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Bayu ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Bayu melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Diana membayar harga yang diinginkan Bayu dan meneruskan kredit Bayu sampai lunas setelah jangka waktu 15 tahun itu.
Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli. Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala. Proses Melalui NotarisPada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual. Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
1. Fotokopi Perjanjian Kredit
2. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
3. Fotokopi IMB
4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
7. Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.
Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank.
Kesalahan Yang Harus Dihindari Saat Mengajukan KPR
Kesalahan yang sering terjadi ketika mengajukan kredit kepemilikan rumah ternyata banyak dialami oleh sebagian orang dan kesalahan ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan mereka akan alur berbisnis properti. Agar kesalahan tersebut tidak terjadi pada Anda ketika ingin mengajukan kredit kepemilikan rumah sebaiknya perhatikan tips berikut.
Kesalahan pertama, rata-rata pemohon hanya mengajukan pinjaman kepada satu bank saja dan ketika tidak disetujui oleh pihak bank maka kemungkinanan pemohon akan sedih dan stress. Oleh karena itu ajukan kredit minimal empat bank sekligus sehingga ketika di tolak Anda tidak akan sedih, dengan mengajukan ke banyak bank menunjukkan bahwa Anda serius ingin meminjam uang dengan cepat.
Kesalahan kedua, secara psikologis orang yang takut berhutang pemohon akan meminjam dengan nilai yang paling kecil dan waktu yang paling pendek.Sebenarnya jika dihitung lagi dengan jangka waktu pengembalian uang yang lebih panjang maka akan meringankan pemohon kredit karena harga properti dipastikan akan terus naik sedangkan biaya cicilan tidak berubah.
Kesalahan ketiga, orang meminjam uang ketika mereka tidak punya uang.inilah sialnya bank hanya memberikan pinjaman kepada orang yang berduit. Orang mengganggap jika berhutang itu berarti usahanya menurun sehingga baru berhutang ketika usahanya jatuh, hasilnya bank tidak menyetujui dan menyalahkan bank mengapa tidak memberikan pinjaman.
Kesalahan keempat, biasanya orang menabung setelah dikurangi pengeluaran ini salah karena bank melihat berapa cash yang dihasilkan tiap bulan bukan berapa pengeluaran kita.Dengan melakukan hal tersebut maka akan mengurangi penilaian bank terhadap anda sendiri.
Kesalahan kelima, menganggap bayar tunai lebih bagus daripada utang dan akhirnya membeli rumah dengan menabung dulu. Ketika uang tabungan cukup harga propertynya naik dan akhirnya tetap tidak bisa beli properti.
Kesalahan keenam, menganggap bank sebagai musuh bukan partner.Berkutat dalam keyakinan yang salah, bahwa bank organisasi jahat, rentenir, uang panas, dll yang sebenernya tidak beralasan.
Kesalahan ketujuh, beranggapan bahwa meminjam uang di bank harus ada koneksi atau orang yang dikenal
LANGKAH PRAKTIS MEMBELI RUMAH
Ketika Anda berencana membeli rumah tentunya Anda mengharapkan hasil yang terbaik sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan. Karena itu sebelum Anda mulai melihat-lihat calon-calon rumah Anda, sebaiknya Anda membuat daftar prioritas yang dinginkan dari rumah yang akan dibeli seperti jumlah kamar tidur, kamar mandi, halaman, garasi, kondisi atap, dinding, dan lain-lain. Kemudian buat juga daftar fasilitas – falitas umum yang nanti Anda butuhkan, seperti PAM, listrik, jalan umum, kebersihan, rumah ibadah, sekolah, pasar dan lain-lain.Tambahkan lagi daftar tersebut dengan persyaratan lainnya seperti bebas banjir, sertifikat rumah lengkap dan tidak dalam sengketa apapun. Wah.. PRnya banyak nih ! Iya dong kita kan mau beli rumah bukan beli masalah.
1. Menentukan berapa kesanggupan Anda dalam membiayai rumah.
Tiap orang akan mempunyai jawaban yang berbeda – beda untuk pernyataan tersebut. Tetapi tentunya Anda yang paling tahu seberapa besar kesanggupan anda. Kuncinya adalah membeli rumah baik seharusnya lebih membuat hidup Anda lebih sejahtera. Jangan sampai karena pembelian rumah ini malah membuat Anda mengalami penurunan standar dan gaya hidup serta tidak tercapainya tujuan keuangan lainnya di masa depan. Untuk mengetahuinya maka buatlah suatu neraca keuangan keluarga untuk mengetahui harta tunai anda yang likuid yang siap digunakan untuk membiayai pembelian rumah. Harta tunai Anda yang likuid maksudnya adalah sejumlah dana menganggur Anda di Tabungan, deposito atau ditempat lainnya yang dapat diambil kapan saja. Sejumlah dana tunai memang harus tersedia dalam proses pembelian rumah walaupun Anda membelinya secara kredit. Sebab, pada umumnya transaksi pembelian rumah dengan kredit rumah dibagi dalam 2 tahap yaitu didahului dengan pembayaran uang muka rumah, pihak penjual akan meminta uang muka dari Anda, besarnya bervariasi biasanya paling banyak sebesar 30% saja dari harga rumah.Sisanya barulah dibiayai olek kredit rumah. Buatlah juga sebuah arus kas pribadi yang terdiri dari penghasilan serta pengeluaran rutin Anda. Arus kas pribadi ini berguna untuk menghitung berapa besar sisa penghasilan Anda yang sanggup disisihkan untuk membiayai rumah, jika pembelian rumah dibiayai dengan kredit rumah.
2. Putuskan rumah seperti apa yang Anda inginkan
Ketika Anda berencana membeli rumah tentunya Anda mengharapkan hasil yang terbaik sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan. Karena itu sebelum Anda mulai melihat-lihat calon-calon rumah Anda, sebaiknya Anda membuat daftar prioritas yang dinginkan dari rumah yang akan dibeli seperti jumlah kamar tidur, kamar mandi, halaman, garasi, kondisi atap, dinding, dan lain-lain. Kemudian buat juga daftar fasilitas – fasilitas umum yang nanti Anda butuhkan, seperti PAM, listrik, jalan umum, kebersihan, rumah ibadah, sekolah, pasar dan lain-lain. Tambahkan lagi daftar tersebut dengan persyaratan lainnya seperti bebas banjir, sertifikat rumah lengkap dan tidak dalam sengketa apapun. Datanglah ke berbagai pameran property, Disana Anda bisa mendapatkan banyak sekali informasi rumah dari para tenaga penjual yang siap membantu Anda, dan biasanya ditawarkan dengan harga miring atau potongan diskon.. Sebaiknya Anda jangan langsung percaya dengan gambaran kondisi rumah yang tertera pada brosur penjualan atau seperti yang dipajang pada miniatur bangunan rumah yang akan dijual dipameran tersebut, tetapi Anda harus cocokkan informasi yang diberikan dengan kunjungan langsung ke lokasi. Jika memungkinkan buatlah foto-foto sendiri dengan demikian anda akan memperoleh informasi yang sebenar-benarnya dari rumah tersebut. Kumpulkanlah berbagai informasi antara 3 sampai 5 rumah pada lokasi yang diinginkan dari berbagai pengembang, lebih banyak lebih baik dan bandinganlah satu sama lain. Dari informasi tersebut Anda dapat memiliki patokan atau gambaran rumah yang terbaik untuk Anda.
3. Mempersiapkan sejumlah dana tunai untuk muka rumah dan biaya – biaya lainnya Sejumlah dana tunai juga sebaiknya dicadangkan untuk mengantisipasi terjadinya biaya – biaya pembelian rumah antara lain uang tanda jadi atau booking fee, uang muka, akte jual beli, biaya balik nama sertifikat dan biaya jasa notaris dan lain sebagainya. Jika pembelian rumah dibiayai dengan kredit dari bank sebaiknya dipersiapkan pula dana tunai untuk biaya administrasi dan provisi pengikatan kredit, biaya jasa notaris, asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Selain pertimbangkan juga untuk menyiapkan biaya pindah rumahnya, kemudian isi rumahnya. Walaupun pembelian isi rumah bisa dilakukan bertahap sesuai dengan tersedianya dana, namun seminim-minimya dana Anda jika telah terkuras akibat biaya-biaya tadi, paling tidak masih punya cukup uang untuk memasang tirai atau gorden.
4. Mencari sumber dana atau sumber pembiayaan
Membeli rumah bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara tunai dan kredit atau kombinasi dari keduanya. Jika Anda ingin membeli rumah secara tunai, Anda dapat menyiapkan dananya dengan beberapa cara seperti menabung secara rutin atau melakukan investasi. Sehingga akumulasi dana hasil menabung atau hasil keuntungan investasi bisa digunakan untuk membeli rumah. Keuntungannya dengan membeli rumah secara tunai, maka Anda tidak perlu tergantung dari pihak lain dan yang paling menyenangkan adalah anda bebas dari kewajiban membayar cicilan bulanan. Hanya saja mungkin akan memerlukan waktu yang cukup lama sampai tercapai sejumlah dana yang Anda perlukan untuk membeli rumah. Dengan mahalnya harga rumah saat ini, beberapa dari Anda mungkin kesulitan dalam menyediakan dana tunai pembelian rumah. Anda tetap bisa beli rumah dengan cara mengajukan kredit ke Bank. Pada umumnya dana kredit yang bisa diberikan oleh bank adalah maksimal sebesar 70 % saja dari harga rumah yang akan dibeli, sisanya sebesar 30% harus dibiayai sendiri dan dianggap sebagai uang muka rumah. Jika Anda ingin membeli rumah dengan cara mengkredit maka Anda harus memperkirakan sebelumnya berapa penghasilan Anda yang bisa disisihkan untuk membayar cicilan rumah. Tentunya penghasilan Anda per bulan setelah dikurangi biaya – biaya rumah tangga dan hutang pada pihak lain, seharusnya masih cukup untuk membayar cicilan rumah. Idealnya cicilan kredit rumah Anda besarnya tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda sehingga sisa 70%nya bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup lainnya.
5. Periksalah kewajiban –kewajiban pada pihak lain atau hutang Anda sebelum mengajukan kredit ke Bank
Bank memiliki analisa sendiri dan sumber informasi yang dapat dipercaya untuk mengetahui gambaran kondisi keuangan Anda. Karena itu sebelum mengajukan kredit ke Bank, periksalah kembali hutang – hutang Anda lainnya. Cicilan kartu kredit, cicilan motor, cicilan mobil dan lain- lain. Apakah Anda memiliki kredit macet pada pihak lain, kapan jatuh tempo terakhir masing – masing cicilan hutang anda. Jika Anda memiliki lebih dari satu kartu kredit, tetapi yang aktif hanya satu maka kartu kredit yang tidak aktif sebaiknya ditutup. Ini untuk mencegah bank, agar tidak memasukkan kartu kredit yang tidak aktif tersebut sebagai hutang Anda, karena sebenarnya Anda belum menggunakannya.
Tips Tawar menawar harga rumah
Bangunan baru seperti rumah, flat, atau apartemen bisanya ditawarkan dengan harga pas dari developer Untuk rumah second biasanya terbuka untuk tawar menawar harga. Ada beberapa informasi yang sebaiknya Anda dapat sebelum mengajukan penawaran :
* Harga rumah yang ditawarkan penjual apakah sama dengan yang ditawarkan untuk rumah lain dengan kondisi yang sama diwilayah tersebut
* Kondisi rumah, apakah perlu perbaikan tambahan atau tidak.
* Sudah berapa lama rumah tersebut ditawarkan untuk dijual,jika sudah ditawarkan selama beberapa waktu lalu si penjual mungkin akan semakin ingin menjual rumahnya sehingga mungkin Anda lebih dapat menekan harga. Tanyakanlah kepada tetangga sekitar rumah mengenai pasaran harga rumah dikawasan tersebut, dari mereka mungkin saja dapat diketahui mengapa rumah tersebut mau dijual, sehingga dari informasi-informasi tersebut Anda akan mendapatkan harga beli yang terbaik untuk rumah tersebut.
Tips Cara Beli Rumah Tanpa Uang/Duit Kontan (Cerdik Kredit KPR)
Membeli rumah tidak harus dengan uang sejumlah yang diminta oleh penjual atau pengembang. Jika suatu rumah harganya adalah 250 juta, maka tanpa uang 250 juta plus-plus pun kita bisa memiliki rumah itu. Harga rumah makin hari makin naik terus, sehingga anda pun harus segera membeli rumah sekarang juga jika memenuhi persyaratan. Jika anda pilih menabung, maka belum tentu saat terkumpul uang 250 juta rumah itu masih dijual dan harganya mungkin sudah 1 milyar lebih.Beli rumah tanpa uang dalam hal ini maksudnya adalah anda tidak perlu membayar penuh harga rumah yang dijual namun bisa jadi anda hanya bayar pajak pembeli bphtb, biaya notaris, biaya taksasi, dan biaya-biaya lainnya. Biasanya di perbankan diwajibkan kita membayar uang muka 10% s/d 40% dari harga jual rumah.
1. Survey bank-bank yang memberikan layanan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan pastikan anda memenuhi syarat untuk bisa mendapat kredit dan gambaran berapa maksimal harga rumah yang bisa diambil. Pelajari berkas apa saja yang harus disiapkan, lalu amankan di tempat yang aman. Bank syariah biasa jadi pilihan tepat karena cicilan
2. Cari rumah yang dijual sangat murah (dijelaskan dalam artikel lain di organisasi.org) dan anda ingin memilikinya. Misal ada yang jual rumah 100 juta karena sedang butuh uang mendesak. Maka kita minta petugas bank untuk melakukan penilaian terhadap rumah tersebut. Jika nilai taksiran rumah baik tanah dan bangunan total jeuh lebih tinggi dari harga yang diberikan penjual rumah seken, maka anda berhasil (misal taksasi bank 250 juta). Selain rumah bekas, jika ada pengembang rumah baru yang memberi kredit tanpa dp maka itu juga bisa.
3. Hubungi penjual dan lakukan kesepakatan untuk membeli rumah itu dengan cara anda pinjam uang ke bank, di mana nanti pihak bank yang membayar penuh harga rumah kepada pembeli. Sepakati harga dan bila perlu bayar tanda jadi atau dp agar si penjual tidak menjual rumah itu kepada orang lain sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pastikan ada surat-surat rumah asli yang disimpan penjual rumah secara lengkap dan baik.
4. Hubungi bank kpr yang anda pilih dan ajukan permohonan kredit kpr dengan harga rumah sesuai taksiran bank yaitu 250 juta. Ajukan kredit 100 juta saja sesuai harga rumahnya dan akui bahwa yang 150 juta telah dibayarkan ke penjual sebagai tanda jadi dengan bukti terlampir. Maka nantinya anda hanya perlu mengeluarkan uang dalan rangka angsuran rutin bulanan tanpa uang muka. Setelah semua selesai maka anda hanya bayar cicilan bulanan saja dan biaya-biaya lain, tanpa dp.Sekian terima kasih, semoga berhasil! Silahkan beri tambahan jika ada yang kurang.
Sumber: http://solusiqizue.blogspot.com/2011/01/tips-cara-beli-rumah-cerdik-kredit-kpr.html
Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya
Pengetahuan mengenai seluk beluk oper kredit. Banyak yang menganggap bahwa dengan bukti lunas antara pembeli dan penjual saja sudah beres. Namun banyak yang melupakan bahwa dalam jual beli secara kredit atau cicilan, tidak hanya melibatkan pemilik rumah saja, melainkan juga melibatkan bank sebagai pemilik jaminan atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Untuk itu, tentu saja ada “aturan main” dalam koridor hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak yang akan melakukan transaksi oper kredit dimaksud.Proses Oper KreditProses oper Kredit Rumah yang dibeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di dunia perbankan (salah satu contohnya yang dibahas berikut ini adalah di Bank Tabungan Negara – BTN), biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
A. Oper Kredit Langsung Melalui BTN
Oper kredit langsung melalui BTN adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan “Alih Debitur”. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi di BTN, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
2. Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
3. Dalam hal kredit disetujui oleh BTN (setelah diteliti persyaratannya), maka pembeli akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)Kelebihannya dari Alih Debitur melalui BTN langsung adalah:
a. Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih tetap di jaminkan ke BTN dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
b. Pembeli dapat mengangsur ke BTN atas namanya sendiri.Adapun Kelemahannya adalah:
a. Proses pengajuan sebagai Debitur di BTN lebih rumit
b. Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analys kredit mereka)
c. Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak BTN
c. Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank
B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI HADAPAN NOTARIS
Selain proses oper kredit melalui BTN secara langsung dengan cara ”Alih Debitur” tersebut, ada proses lain yang cukup aman untuk dilakukan, walaupun tidak sesempurna alih debitur secara langsung, yaitu pengoperan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta Notaris.Mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Penjual dan Pembeli datang ke Notaris dengan membawa kelengkapan berkas sebagaimana diuraikan di bawah ini.
2. Dibuatkan akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
3. Penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada BTN perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud, yang intinya sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
4. Setelah salinan akta selesai, penjual bersama-sama dengan pembeli menyampaikan kepada BTN salinan akta-akta sebagaimana dimuat pada point 2 tersebut berikut surat yang dimaksud pada point 3
Kelebihan dari proses oper kredit dengan menggunakan akta notaris adalah Prosesnya lebih mudah dan cepat, dan biaya relatif lebih murah. Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke BTN
b. Pembeli mengangsur ke BTN atas nama penjual.
c. Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada BTN (sebagaimana point 4), kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke BTN dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur. Walaupun terdapat beberapa kelemahan (yang bisa dijembatani), pengoperan kredit dengan menggunakan akta Notaris tetap saja jauh lebih aman dibandingkan oper kredit dengan hanyak menggunakan surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat apapun (hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan bukti surat pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak pembeli dapat mengambil asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta Notaris yang sudah ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.Sebagai penutup, perlu saya sampaikan bahwa oper kredit dengan menggunakan akta Notaris tersebut hanya dibisa di lakukan 1 kali saja. Artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama. Jika pembeli pertama akan mengoperkan lagi rumah tersebut, maka pembeli pertama tersebut harus dapat menghadirkan pemilik asal untuk dapat dibuatkan transaksi baru.
CATATAN:Data Yang diperlukan Untuk Membuat akta pengoperan Hak atas Rumah yang masih dalam proses kredit di bank adalah:A. Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
1. Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
2. Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
3. Foto Copy IMB
4. Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
5. Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan oper kredit
6. Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuranB. Data Penjual & Pembeli:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga
a.3. Copy Akta Nikah
a.4. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
Cara Over Kredit Rumah KPR
Pengertian Over Kredit itu?Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Sebagai contoh : Misalkan Bayu telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Bayu ingin menjual rumahnya kepada Diana. Diana dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Bayu ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Bayu melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Diana membayar harga yang diinginkan Bayu dan meneruskan kredit Bayu sampai lunas setelah jangka waktu 15 tahun itu.
Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli. Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala. Proses Melalui NotarisPada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual. Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
1. Fotokopi Perjanjian Kredit
2. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
3. Fotokopi IMB
4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
7. Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.
Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank.
Kesalahan Yang Harus Dihindari Saat Mengajukan KPR
Kesalahan yang sering terjadi ketika mengajukan kredit kepemilikan rumah ternyata banyak dialami oleh sebagian orang dan kesalahan ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan mereka akan alur berbisnis properti. Agar kesalahan tersebut tidak terjadi pada Anda ketika ingin mengajukan kredit kepemilikan rumah sebaiknya perhatikan tips berikut.
Kesalahan pertama, rata-rata pemohon hanya mengajukan pinjaman kepada satu bank saja dan ketika tidak disetujui oleh pihak bank maka kemungkinanan pemohon akan sedih dan stress. Oleh karena itu ajukan kredit minimal empat bank sekligus sehingga ketika di tolak Anda tidak akan sedih, dengan mengajukan ke banyak bank menunjukkan bahwa Anda serius ingin meminjam uang dengan cepat.
Kesalahan kedua, secara psikologis orang yang takut berhutang pemohon akan meminjam dengan nilai yang paling kecil dan waktu yang paling pendek.Sebenarnya jika dihitung lagi dengan jangka waktu pengembalian uang yang lebih panjang maka akan meringankan pemohon kredit karena harga properti dipastikan akan terus naik sedangkan biaya cicilan tidak berubah.
Kesalahan ketiga, orang meminjam uang ketika mereka tidak punya uang.inilah sialnya bank hanya memberikan pinjaman kepada orang yang berduit. Orang mengganggap jika berhutang itu berarti usahanya menurun sehingga baru berhutang ketika usahanya jatuh, hasilnya bank tidak menyetujui dan menyalahkan bank mengapa tidak memberikan pinjaman.
Kesalahan keempat, biasanya orang menabung setelah dikurangi pengeluaran ini salah karena bank melihat berapa cash yang dihasilkan tiap bulan bukan berapa pengeluaran kita.Dengan melakukan hal tersebut maka akan mengurangi penilaian bank terhadap anda sendiri.
Kesalahan kelima, menganggap bayar tunai lebih bagus daripada utang dan akhirnya membeli rumah dengan menabung dulu. Ketika uang tabungan cukup harga propertynya naik dan akhirnya tetap tidak bisa beli properti.
Kesalahan keenam, menganggap bank sebagai musuh bukan partner.Berkutat dalam keyakinan yang salah, bahwa bank organisasi jahat, rentenir, uang panas, dll yang sebenernya tidak beralasan.
Kesalahan ketujuh, beranggapan bahwa meminjam uang di bank harus ada koneksi atau orang yang dikenal
LANGKAH PRAKTIS MEMBELI RUMAH
Ketika Anda berencana membeli rumah tentunya Anda mengharapkan hasil yang terbaik sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan. Karena itu sebelum Anda mulai melihat-lihat calon-calon rumah Anda, sebaiknya Anda membuat daftar prioritas yang dinginkan dari rumah yang akan dibeli seperti jumlah kamar tidur, kamar mandi, halaman, garasi, kondisi atap, dinding, dan lain-lain. Kemudian buat juga daftar fasilitas – falitas umum yang nanti Anda butuhkan, seperti PAM, listrik, jalan umum, kebersihan, rumah ibadah, sekolah, pasar dan lain-lain.Tambahkan lagi daftar tersebut dengan persyaratan lainnya seperti bebas banjir, sertifikat rumah lengkap dan tidak dalam sengketa apapun. Wah.. PRnya banyak nih ! Iya dong kita kan mau beli rumah bukan beli masalah.
1. Menentukan berapa kesanggupan Anda dalam membiayai rumah.
Tiap orang akan mempunyai jawaban yang berbeda – beda untuk pernyataan tersebut. Tetapi tentunya Anda yang paling tahu seberapa besar kesanggupan anda. Kuncinya adalah membeli rumah baik seharusnya lebih membuat hidup Anda lebih sejahtera. Jangan sampai karena pembelian rumah ini malah membuat Anda mengalami penurunan standar dan gaya hidup serta tidak tercapainya tujuan keuangan lainnya di masa depan. Untuk mengetahuinya maka buatlah suatu neraca keuangan keluarga untuk mengetahui harta tunai anda yang likuid yang siap digunakan untuk membiayai pembelian rumah. Harta tunai Anda yang likuid maksudnya adalah sejumlah dana menganggur Anda di Tabungan, deposito atau ditempat lainnya yang dapat diambil kapan saja. Sejumlah dana tunai memang harus tersedia dalam proses pembelian rumah walaupun Anda membelinya secara kredit. Sebab, pada umumnya transaksi pembelian rumah dengan kredit rumah dibagi dalam 2 tahap yaitu didahului dengan pembayaran uang muka rumah, pihak penjual akan meminta uang muka dari Anda, besarnya bervariasi biasanya paling banyak sebesar 30% saja dari harga rumah.Sisanya barulah dibiayai olek kredit rumah. Buatlah juga sebuah arus kas pribadi yang terdiri dari penghasilan serta pengeluaran rutin Anda. Arus kas pribadi ini berguna untuk menghitung berapa besar sisa penghasilan Anda yang sanggup disisihkan untuk membiayai rumah, jika pembelian rumah dibiayai dengan kredit rumah.
2. Putuskan rumah seperti apa yang Anda inginkan
Ketika Anda berencana membeli rumah tentunya Anda mengharapkan hasil yang terbaik sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan. Karena itu sebelum Anda mulai melihat-lihat calon-calon rumah Anda, sebaiknya Anda membuat daftar prioritas yang dinginkan dari rumah yang akan dibeli seperti jumlah kamar tidur, kamar mandi, halaman, garasi, kondisi atap, dinding, dan lain-lain. Kemudian buat juga daftar fasilitas – fasilitas umum yang nanti Anda butuhkan, seperti PAM, listrik, jalan umum, kebersihan, rumah ibadah, sekolah, pasar dan lain-lain. Tambahkan lagi daftar tersebut dengan persyaratan lainnya seperti bebas banjir, sertifikat rumah lengkap dan tidak dalam sengketa apapun. Datanglah ke berbagai pameran property, Disana Anda bisa mendapatkan banyak sekali informasi rumah dari para tenaga penjual yang siap membantu Anda, dan biasanya ditawarkan dengan harga miring atau potongan diskon.. Sebaiknya Anda jangan langsung percaya dengan gambaran kondisi rumah yang tertera pada brosur penjualan atau seperti yang dipajang pada miniatur bangunan rumah yang akan dijual dipameran tersebut, tetapi Anda harus cocokkan informasi yang diberikan dengan kunjungan langsung ke lokasi. Jika memungkinkan buatlah foto-foto sendiri dengan demikian anda akan memperoleh informasi yang sebenar-benarnya dari rumah tersebut. Kumpulkanlah berbagai informasi antara 3 sampai 5 rumah pada lokasi yang diinginkan dari berbagai pengembang, lebih banyak lebih baik dan bandinganlah satu sama lain. Dari informasi tersebut Anda dapat memiliki patokan atau gambaran rumah yang terbaik untuk Anda.
3. Mempersiapkan sejumlah dana tunai untuk muka rumah dan biaya – biaya lainnya Sejumlah dana tunai juga sebaiknya dicadangkan untuk mengantisipasi terjadinya biaya – biaya pembelian rumah antara lain uang tanda jadi atau booking fee, uang muka, akte jual beli, biaya balik nama sertifikat dan biaya jasa notaris dan lain sebagainya. Jika pembelian rumah dibiayai dengan kredit dari bank sebaiknya dipersiapkan pula dana tunai untuk biaya administrasi dan provisi pengikatan kredit, biaya jasa notaris, asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Selain pertimbangkan juga untuk menyiapkan biaya pindah rumahnya, kemudian isi rumahnya. Walaupun pembelian isi rumah bisa dilakukan bertahap sesuai dengan tersedianya dana, namun seminim-minimya dana Anda jika telah terkuras akibat biaya-biaya tadi, paling tidak masih punya cukup uang untuk memasang tirai atau gorden.
4. Mencari sumber dana atau sumber pembiayaan
Membeli rumah bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara tunai dan kredit atau kombinasi dari keduanya. Jika Anda ingin membeli rumah secara tunai, Anda dapat menyiapkan dananya dengan beberapa cara seperti menabung secara rutin atau melakukan investasi. Sehingga akumulasi dana hasil menabung atau hasil keuntungan investasi bisa digunakan untuk membeli rumah. Keuntungannya dengan membeli rumah secara tunai, maka Anda tidak perlu tergantung dari pihak lain dan yang paling menyenangkan adalah anda bebas dari kewajiban membayar cicilan bulanan. Hanya saja mungkin akan memerlukan waktu yang cukup lama sampai tercapai sejumlah dana yang Anda perlukan untuk membeli rumah. Dengan mahalnya harga rumah saat ini, beberapa dari Anda mungkin kesulitan dalam menyediakan dana tunai pembelian rumah. Anda tetap bisa beli rumah dengan cara mengajukan kredit ke Bank. Pada umumnya dana kredit yang bisa diberikan oleh bank adalah maksimal sebesar 70 % saja dari harga rumah yang akan dibeli, sisanya sebesar 30% harus dibiayai sendiri dan dianggap sebagai uang muka rumah. Jika Anda ingin membeli rumah dengan cara mengkredit maka Anda harus memperkirakan sebelumnya berapa penghasilan Anda yang bisa disisihkan untuk membayar cicilan rumah. Tentunya penghasilan Anda per bulan setelah dikurangi biaya – biaya rumah tangga dan hutang pada pihak lain, seharusnya masih cukup untuk membayar cicilan rumah. Idealnya cicilan kredit rumah Anda besarnya tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda sehingga sisa 70%nya bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup lainnya.
5. Periksalah kewajiban –kewajiban pada pihak lain atau hutang Anda sebelum mengajukan kredit ke Bank
Bank memiliki analisa sendiri dan sumber informasi yang dapat dipercaya untuk mengetahui gambaran kondisi keuangan Anda. Karena itu sebelum mengajukan kredit ke Bank, periksalah kembali hutang – hutang Anda lainnya. Cicilan kartu kredit, cicilan motor, cicilan mobil dan lain- lain. Apakah Anda memiliki kredit macet pada pihak lain, kapan jatuh tempo terakhir masing – masing cicilan hutang anda. Jika Anda memiliki lebih dari satu kartu kredit, tetapi yang aktif hanya satu maka kartu kredit yang tidak aktif sebaiknya ditutup. Ini untuk mencegah bank, agar tidak memasukkan kartu kredit yang tidak aktif tersebut sebagai hutang Anda, karena sebenarnya Anda belum menggunakannya.
Tips Tawar menawar harga rumah
Bangunan baru seperti rumah, flat, atau apartemen bisanya ditawarkan dengan harga pas dari developer Untuk rumah second biasanya terbuka untuk tawar menawar harga. Ada beberapa informasi yang sebaiknya Anda dapat sebelum mengajukan penawaran :
* Harga rumah yang ditawarkan penjual apakah sama dengan yang ditawarkan untuk rumah lain dengan kondisi yang sama diwilayah tersebut
* Kondisi rumah, apakah perlu perbaikan tambahan atau tidak.
* Sudah berapa lama rumah tersebut ditawarkan untuk dijual,jika sudah ditawarkan selama beberapa waktu lalu si penjual mungkin akan semakin ingin menjual rumahnya sehingga mungkin Anda lebih dapat menekan harga. Tanyakanlah kepada tetangga sekitar rumah mengenai pasaran harga rumah dikawasan tersebut, dari mereka mungkin saja dapat diketahui mengapa rumah tersebut mau dijual, sehingga dari informasi-informasi tersebut Anda akan mendapatkan harga beli yang terbaik untuk rumah tersebut.
Tips Cara Beli Rumah Tanpa Uang/Duit Kontan (Cerdik Kredit KPR)
Membeli rumah tidak harus dengan uang sejumlah yang diminta oleh penjual atau pengembang. Jika suatu rumah harganya adalah 250 juta, maka tanpa uang 250 juta plus-plus pun kita bisa memiliki rumah itu. Harga rumah makin hari makin naik terus, sehingga anda pun harus segera membeli rumah sekarang juga jika memenuhi persyaratan. Jika anda pilih menabung, maka belum tentu saat terkumpul uang 250 juta rumah itu masih dijual dan harganya mungkin sudah 1 milyar lebih.Beli rumah tanpa uang dalam hal ini maksudnya adalah anda tidak perlu membayar penuh harga rumah yang dijual namun bisa jadi anda hanya bayar pajak pembeli bphtb, biaya notaris, biaya taksasi, dan biaya-biaya lainnya. Biasanya di perbankan diwajibkan kita membayar uang muka 10% s/d 40% dari harga jual rumah.
1. Survey bank-bank yang memberikan layanan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan pastikan anda memenuhi syarat untuk bisa mendapat kredit dan gambaran berapa maksimal harga rumah yang bisa diambil. Pelajari berkas apa saja yang harus disiapkan, lalu amankan di tempat yang aman. Bank syariah biasa jadi pilihan tepat karena cicilan
2. Cari rumah yang dijual sangat murah (dijelaskan dalam artikel lain di organisasi.org) dan anda ingin memilikinya. Misal ada yang jual rumah 100 juta karena sedang butuh uang mendesak. Maka kita minta petugas bank untuk melakukan penilaian terhadap rumah tersebut. Jika nilai taksiran rumah baik tanah dan bangunan total jeuh lebih tinggi dari harga yang diberikan penjual rumah seken, maka anda berhasil (misal taksasi bank 250 juta). Selain rumah bekas, jika ada pengembang rumah baru yang memberi kredit tanpa dp maka itu juga bisa.
3. Hubungi penjual dan lakukan kesepakatan untuk membeli rumah itu dengan cara anda pinjam uang ke bank, di mana nanti pihak bank yang membayar penuh harga rumah kepada pembeli. Sepakati harga dan bila perlu bayar tanda jadi atau dp agar si penjual tidak menjual rumah itu kepada orang lain sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pastikan ada surat-surat rumah asli yang disimpan penjual rumah secara lengkap dan baik.
4. Hubungi bank kpr yang anda pilih dan ajukan permohonan kredit kpr dengan harga rumah sesuai taksiran bank yaitu 250 juta. Ajukan kredit 100 juta saja sesuai harga rumahnya dan akui bahwa yang 150 juta telah dibayarkan ke penjual sebagai tanda jadi dengan bukti terlampir. Maka nantinya anda hanya perlu mengeluarkan uang dalan rangka angsuran rutin bulanan tanpa uang muka. Setelah semua selesai maka anda hanya bayar cicilan bulanan saja dan biaya-biaya lain, tanpa dp.Sekian terima kasih, semoga berhasil! Silahkan beri tambahan jika ada yang kurang.
Sumber: http://solusiqizue.blogspot.com/2011/01/tips-cara-beli-rumah-cerdik-kredit-kpr.html